Alur Penyusunan RKPDesa - Salah satu bagian dari perencanaan desa yang merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yaitu Rencana Kerja Pembangunan Desa atau RKPDesa merupakan hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun. Bersama Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), RKPDesa menjadi acuan desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Agar pemerintah desa dapat menyusun RKPDesa yang baik dan benar, penting untuk memahami serta melaksanakan alur penyusunan RKPDesa sebagaimana grafis dibawah ini.
Sumber: sekolahdesa.or.id