Selasa, 17 Mei 2016

Modul Pelatihan Tenaga Ahli Kabupaten 2016

Modul Pelatihan Tenaga Ahli - Bahan Bacaan Tenaga Ahli - Pengesahan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri.

Modul Pelatihan Tenaga Ahli
Modul Pelatihan Tenaga Ahli Kabupaten

Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa. Pendampingan yang dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015 yang bertujuan:
a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Untuk tujuan pendampingan itu, pemerintah dalam melaksanakan fungsinya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (UU Desa Psl 112, ayat 4 dan PP 43, Psl 128 ad 2). Tenaga ahli profesional yang dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Permendes No.3/2015 Psl. 5). Meskipun tenaga ahli profesional adalah personalia yang berpengalaman dibidang yang dibutuhkan, namun tidak bisa dinafikan bahwa dalam kerangka kerja implementasi UU Desa, Tenaga Ahli perlu memahami substansi dan perspektif baru. Karena itu di samping peningkatan kapasitas satuan kerja perangkat daerah, perlu juga peningkatan kapasitas Tenaga Ahli, untuk membantu terselenggaranya kerja-kerja optimal demi terwujudnya visi UU Desa.

Sehubungan dengan itu dibutuhkan Tenaga Ahli yang memiliki komitmen dan kemampuan yang memadai terkait dengan 1) pengetahuan tentang visi serta kebijakan terkait UU Desa, (2) kemampuan mengkoordinasi kerja dan meningkatkan kemampuan Pendamping Desa, (3) kemampuan memediasi kerja tata kelola pemerintahan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, pemerintah desa dan tata kelola lembaga masyarakat desa. (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi serta profesi Tenaga Ahli dalam melakukan kerja bantuan teknis keahlian sesuai bidang yang dibutuhkan.

Salah satu sarana untuk meningkatkan kapasitas Tenaga Ahli dalam melakukan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa adalah pelatihan atau proses pembelajaran. Materi pelatihan dari aspek substansi tidak berbeda dengan materi pelatihan yang juga dikembangkan untuk pendamping desa lain maupun Tenaga Ahli dari satuan kerja pemerintah daerah. Namun manajemen dan tuntutan pencapaian dari pelatihan dikelola khusus menyesuaikan dengan tuntutan tugas dan fungsi Tenaga Ahli dengan tuntutan kualifikasi dan latar belakangnya lebih bersifat khusus.

negeriratu80.blogspot.com

About negeriratu80.blogspot.com

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :