Alasan Kemendesa Kenapa Penyaluran Dana Desa Harus 2 Tahapan - Seperti disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) PMK Nomor 49/PMK.07/2016 mengenai mekanisme penyaluran dana desa, bahwa penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Penyaluran dana desa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: tahap I pada bulan Maret sebesar 60% kemudian tahap II sebesar 40% pada bulan Agustus. Nah di Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Kemendesa mengungkap alasan lain mengapa penyaluran dana desa ini harus dilaksanakan dalam 2 tahap atau 2 kali termin.
Foto dok. facebook.com/Kemendesa.1 (Kemendesa.go.id) |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengungkap alasan penyaluran dana desa tahun 2016 yang dilakukan melalui 2 termin, yakni Bulan Maret sebesar 60 persen dan Agustus sebesar 40 persen. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat, saat tim Jelajah Desa Nusantara (JDN) tiba di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (30/4).
Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Singgih Wiranto, mengatakan, disalurkannya dana desa melalui 2 termin bertujuan agar dana desa yang disalurkan tidak menjadi uang tidur. Artinya, setiap dana yang disalurkan dapat langsung digunakan tanpa diendapkan terlebih dahulu di bank.
"Selain itu, negara juga masih mencari uangnya, jadi harus bertahap. Karena banyak kebutuhan negara lainnya yang harus diselesaikan juga. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban sebagai warga negara seperti halnya pajak. Karena pendapatan terbesar negara kita bersumber dari pajak," beber Singgih.
Singgih melanjutkan, Kemendes PDTT disamping bertugas untuk menjalankan program dana desa, juga memberikan bantuan lain kepada desa dan daerah. Untuk Kabupaten Toli-Toli misalnya, Kemendes PDTT kembali memberikan bantuan sebesar Rp15 Miliar. Di mana sebelumnya di Tahun 2015, Kemendes PDTT juga telah memberikan bantuan kepada Toli-Toli sebesar Rp45 Miliar. Bantuan ini bertujuan, agar Toli-Toli terlepas dari kategori daerah tertinggal.
"Pesan saya, bantuan yang sudah dilaksanakan tolong titip, untuk dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk masyarakat. Jika bantuan dimanfaatkan dengan baik, barangkali tahun depan bisa dapat bantuan lagi," katanya.
Singgih mengatakan, desa saat ini telah menjadi garda terdepan dalam membangun Indonesia. Berbagai strategi pembangunan telah ditempuh sejak Indonesia merdeka, namun ada permasalahan yang harus diperbaiki yakni kesenjangan antar wilayah. "Menyadari hal demikian, maka pemerintah sudah menegaskan dalam rencana pembangunan jangka panjang bahwa kesenjangan ini perlu diatasi. Karena jika tidak, akan menimbulkan permasalahan sosial, bahkan disintegrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Toli-Toli, Abdul Rahman Haji Budding, mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen membangun desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toli-Toli telah membentuk Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Desa.
Selanjutnya, Pemkab juga telah menyusun pedoman pembangunan desa, serta meningkatkan peran camat untuk koordinasi dan pembinaan. "Potensi kawasan hutan kita sangat tinggi, sekitar 85,93 persen. Toli-Toli sendiri terdiri dari 10 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 103 desa," ungkapnya.
Menurutnya, lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, telah memberikan angin segar bagi desa. Ia pun mengucapkan terimakasih, karena telah memberikan kepercayaan dan mengucurkan dana untuk desa. Pada tahun 2015, lanjut Rahman, pihaknya menerima Dana Desa sebesar Rp27 Miliar.
"Dari dana sebesar itu kami sebar ke seluruh desa dengan rata-rata Rp 262-300 juta mereka terima. Kami sampaikan terima kasih juga karena telah memberikan kebebasan kepada desa untuk membangun desa sesuai dengan karakteristiknya masing-masing," ujarnya.