Menteri Marwan Bentuk Pokja Masyarakat Sipil - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil di Jakarta, Senin (14/3). Pokja ini disebut sebagai model baru, yang dapat mensinergikan sudut pandang pemerintah dan masyarakat terkait desa. “Selama ini LSM, NGO dan Pemerintah berjalan sendiri-sendiri. Pokja Masyarakat Sipil dibentuk, untuk menjembatani mis komunikasi dan mis persepsi antara masyarakat dan pemerintah. Masing-masing memang punya maqom sendiri-sendiri, namun ini harus bisa bersinergi,” ujarnya. Diakui Menteri Marwan, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengimplementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sangat dibutuhkan, mengingat desa memiliki permasalahan yang begitu kompleks. Keterlibatan masyarakat sipil diharapkan mampu mengakomodasi seluruh aspirasi desa.
“Kurang lebih ada 300 LSM dan NGO sudah bermitra dengan kementrian, sekaligus sebagai teman sharing tentang desa. Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa ini, pemerintah tidak bisa sendirian, maka harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sekarang, saya juga sedang menggagas dengan beberapa Ormas (Organisasi Kemasyarakatan),” ujarnya.
Di sisi lain, Anwar Sanusi, Sekjen Kemendesa PDTT menjelaskan bahwa secara birokrasi, Pokja Masyarakat Sipil adalah lembaga eksternal kementerian. Lembaga ini berfungsi untuk memberikan masukan terkait implementasi kebijakan, hingga evaluasi kebijakan kementerian.
“Ini nanti eksekutornya dari Dirjen PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Dirjen PKP (Pembangunan Kawasan Pedesaan),” ujarnya.
Menurutnya, dibentuknya Pokja tersbeut telah melalui proses panjang, dengan melakukan berbagai pertemuan dengan ratusan LSM dan NGO. Terakhir, pertemuan tersebut melahirkan 9 konsensus, yakni penataan agraria dan tata ruang desa, pemeliharaan ekologi dan lingkungan, penguatan desa adat, penguatan peran perempuan desa, lumbung ekonomi desa, pelayanan publik serta penguatan demokratisasi desa.
“Dibentuknya Pokja tersebut tidak akan membungkam, NGO dan LSM yang tergabung akan kita biarkan untuk tetap bersuara kritis, karena memang Maqomnya di situ,” ujarnya.
Pokja Masyarakat Sipil terdiri dari 3 Pengarah yakni Imam Aziz sebagai Ketua Pengarah, kemudian Andik Ardianto dan Sri Palupi sebagai pengarah. Selanjutnya, anggota Pokja terdiri dari 16 orang yakni Idham Arsyad (Ketua), Iwan Nurdin (Wakil Ketua), Wawan Purwandi (Sekretaris), dan anggota yakni Ufi Ulfiah, Riza Damanik, Ahmad Farid, M Nurudin, Mahir Takaka, A Maftuchan, Abdul Halim, Ahmad Rofik, Kamita Widodo, Budhis Utami, Rahmat Hidayat Djati, Ahmad Wari, Mansuri.
“Kemendesa akan berikan dukungan penuh kepada Pokja, agar bisa melakukan tugasnya dengan baik, tentunya sesuai dengan regulasi yang diperbolehkan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Idham Arsyad, Ketua Pokja Masyarakat Sipil mengatakan, personil Pokja terdiri dari aktivis yang mempunyai concern dan pengalaman dalam praktik pengembangan desa. Mereka terdiri dari aktivis agraria, lingkungan, aktivis perempuan, adat, dan pelaku pemberdaya masyarakat lainnya.
“Selain memiliki keahlian pembangunan dan pemberdayaan desa, anggota Pokja ini juga mempunyai jaringan kerja yang luas sampai ke desa-desa,” ungkapnya.
Menurutnya, ruang yang diberikan Kementerian Desa kepada Masyarakat sipil tersebut, adalah bentuk keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat. Dengan begitu, kementerian desa telah siap membuka dirinya terhadap seluruh elemen masyarakat.
“Undang-Undang desa di publik dikenal dengan dana desa dan pendamping desa. Padahal jika dikaji dalam ruang hidup, tentu banyak soal-soal lain. Ada isu ketidakadilan soal aset agraria, tata ruang, ekologi dan sebagainya. Mudah-mudahan ruang yang dibuka oleh kementerian ini bisa jadi barometer dan kolaborasi konstruktif antara pemerintah dan masyarakat sipil,” ujarnya.