Kerangka Acuan Kerja, Kurikulum dan Bahan Pratugas PLD 2016 - PLD atau Pendamping Lokal Desa yang akan ditugaskan dalam pendampingan desa, akan menjadi mitra hubungan konstruktif Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada Pemerintah Desa, namun akan memberikan dukungan bagi Pemerintah Desa sesuai batasan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Kerangka acuan ini, menjadi salah satu referensi bagi PLD dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya di Desa-Desa, yang akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pendampingan Desa dan atau ketentuan lainnya dalam kontrak kerja.
Lingkup Kerja, Tugas Pokok, Output Kerja dan Indikator :
1. Lingkup kerja Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi masyarakat dan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
2. Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
3. Secara garis besar rincian tugas pokok, output kerja dan Indikator Output Pendamping Lokal Desa adalah sebagai berikut:
Untuk jelasnya, kerangka acuan kerja (TOR), matrik kurikulum pelatihan PLD serta bahan tayangan dapat di download pada link tautan yang ada. Khusus untuk bahan tayangan, ini merupakan materi tambahan dari modul yang sudah ada sebelumnya PB 1 s/d PB 6. Semua materi diambil dari hasil TOT Master Trainer di Jakarta beberapa waktu lalu dan telah dilakukan pendalaman materi serta penyempurnaan. Terlepas dari masih adanya kekurangan dari semua materi yang ada, maka dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemampuan PLD, diharapkan pola pembelajaran mandiri juga selalu diterapkan oleh PLD dengan dukungan Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa yang membawahinya.